Cara menyucikan barang atau benda dari najis (Thaharah)
Setelah kita mengetahui tentang macam-macam najis menurut dalil, selanjutnya kita akan masuk bagaimana cara menyucikan barang atau benda dari najis. Dalam Al-Quran dan Hadist, Allah dan rasul telah menjelaskan bagaimana cara menyucikan diri dari najis, maka hendaknya kita jangan sampai menyimpangi tuntunan tersebut dengan menggunakan cara yang lainnya.
Cara menyucikan benda dari najis:
Media yang digunakan untuk menyucikan barang atau benda dari najis harus dengan menggunakan air kecuali pada situasi tertentu yang dibenarkan Allah dan Rasul, contoh dengan menggunakan debu.
1. Cara menyucikan baju dari darah haid.
Cara penyucian baju atau pakaian dari darah haid adalah dengan cara menggosok dan mengeriknya (mengikis), setelah itu gosok lagi dengan menggunakan ujung-ujung jari agar najisnya bisa bersih dan terangkat, setelah itu basuh lagi dengan air.
Cara tersebut didasarkan oleh hadist Asma’ yang sudah disebutkan pada postingan sebelumnya dan berdasarkan hadist Aisyah yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari (308) dan Ibnu Majah (630),
dia (Aisyah) berkata: salah seorang diantara kami (istri-istri Nabi SAW) mengalami haidh, lalu dia membasuh dan menggosok darahnya itu dari bajunya dengan ujung jarinya ketika dia sudah suci, lalu dia membasuhnya dan memercikinya dengan air pada seluruh permukaan bajunya, lalu dia mengerjakan shalat dengan mengenakan baju tersebut.
Selain dengan menggunakan ujung-ujung jari, menggunakan batang kayu untuk menggosok darah haidh juga dibolehkan, hal ini berdasarkan hadist Ummu Qais binti Mihshan, hadist ini hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud (363), An-Nasa’I (1/195), Ibnu Majah (628), dia berkata:
Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang darah haid yang ada pada baju, beliau bersabda, Garuklah dengan batang kayu, lalu basuhlah dengan air dan daun bidara.
Hadist tersebut menunjukkan bahwa penggunaan batang kayu bisa dipakai untuk mensucikan darah haidh yang melekat pada pakaian,
2. Cara menyucikan baju dari air kencing bayi yang masih menyusu
Menyucikan pakaian dari air kencing bayi yang masih minum ASI dilakukan dengan cara diperciki dengan air untuk menghilangkan najis dari kencing bayi laki-laki dan untuk bayi perempuan dibasuh dengan air. Cara ini berdasarkan hadist yang dikeluarkan oleh Abu DAwud (376), An-Nasa’I (1/158), Ibnu Majah (526) hadist ini berderajat shahih li ghairi, Rasulullah SAW bersabda:
Dibasuh untuk mengilangkan najis air kencing bayi perempuan, dan diperciki air untuk menghilangkan najis air kencing bayi laki-laki
3. Cara menyucikan baju dari madzi
Menyucikan pakaian dari madzi dilakukan dengan memerciki pakaian dengan air pada daerah yang terkena madzi. Madzi sering keluar tanpa disadari dan dialami oleh banyak orang, maka ada keringanan dari Sang penetap Syariat untuk penyuciannya.
Cara penyucian tersebut berdasarkan hadist Sahl bin Hunaif yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (215), At-Tirmidzi (143), dan Ibnu Majah (950) hadis ini tergolong hasan,
Bahwasanya dia mengalami kesulitan dan kepayahan dalam membersihkan diri dari madzi, maka dia bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana dengan baju yang terkena Madzi? Rasulullah bersabda: kamu cukup mengambil air secakupan telapak tangan, lalu kau percikkan air it uke daerah bajumu yang menurutmu terkena madzi itu.
4. Menyucikan ujung baju perempuan
Jika ujung baju perempuan bagian bawah menyapu tanah atau lantai terkena najis maka dengan bersentuhannya ujung baju perempuan tersebut dengan tanah selanjutnya berarti sudah menjadi suci kembali.hal ini didasarkan pada hadist shahih yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (383), At-Tirmidzi (143) dan Ibnu Majah (531):
Seorang perepmpuan bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi SAW dengan berkata: sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang memanjangkan ujung baju bagian bawah saya, lalu saya berjalan ditempat yang kotor, lantas bagaimana hal itu? Ummu Salamah menjawab: Nabi SAW bersabda: tanah yang mengenai ujung bajunya sesudah tempat itu akan mensucikannya.
5. Menyucikan bagian bawah sepatu atau sandal
Cara menyucikan bagian bawah sepatu atau sandal yang terkena kotoran atau najis adalah dengan cra menggosokkan sendal atau sepatu tersebut ketanah. Hal ini didasarkan pada hadist Shahih yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (646),
Dari Abu Sa’id, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: apabila salah seorang dari kalian datang ke Mesjid, maka hendaklah dia membalik kedua sandalnya, untuk melihat apa yang ada pada keduanya, jika dia melihat kotoran, maka hendaklah dia mengusapkannya ke tanah, kemudian mengerjakan shalat dengan memakai keduanya.
6. Cara menyucikan bejana yang telah dijilati anjing
Caranya adalah dengan membasuh benda atau barang tersebut sebanyak tujuh kali, yang pertama dilakukan dengan debu.
Ini didasarkan pada Kitab Shahih Muslim (279) dan Abu Dawud (71) terdapat sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
Penyucian bejana salah seorang di antara kalian apabila seekor anjing menjilatinya adalah membasuhnya tujuh kali, dan yang pertama dengan debu.
7. Menyucikan kulit bangkai dengan penyamakan
Cara ini didasarkan pada hadist Nabi SAW pada kitab Shahih Muslim (366), Abu Dawud (4123) dan Malik (1079) bahwa Nabi SAW bersabda:
Apabila kulit bangkai binatang itu disamak maka dia menjadi suci.
8. Cara menyucikan tanah dari air kencing dan sejenisnya.
Cara menyucikannya adalah dengan menyiram tanah tersebut dengan air, seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa seorang Arab Badui kencing di masjid dan Nabi SAW untuk menyiramny dengan air, maka dengan itu tanah tersebut sudah menjadi suci kembali.
9. Menyucikan mentega atau sumur jika terkena najis
Penyuciannya adalah dengan menghilangkan bagian yang terkena najis tersebut, bagian yang lain tetap suci, dengan telah diangkatnya bagian yang terkena najis maka akan menjadi suci kembali.
Ini didasarkan pada hadist nabi yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari BAB 34 dan yang lainnya,
disebutkan bahwa Nabi SAW ditanya tentang tikus yang jatuh kedalam mentega (samin), lalu beliau bersabda: buanglah tikus itu dan daerah sekitarnya, lalu makanlah sisa mentega kalian.
Jika sifat barang najis sudah berubah, seperti kotoran sudah menjadi tanah, maka barang atau benda tersebut sudah dalam keadaan suci karena materinya sudah berubah dan menyatu dengan tanah. Selanjutnya air susu seorang perempuan jatuh mengenai bajunya, maka itu bukanlah najis dan dia tidak perlu mensucikan pakaiannya dengan air.
Demikianlah uraian tentang cara menyucikan najis, semoga bermanfaat dan berkah bagi kita semua. Sampa jumpa lagi pada Tulisa selanjunya.
Selanjutnya: Sunnah-Sunnah Fitrah dalam Thaharah
Selanjutnya: Sunnah-Sunnah Fitrah dalam Thaharah
Posting Komentar untuk "Cara menyucikan barang atau benda dari najis (Thaharah)"
Posting Komentar