Contoh Artikel Sosiologi Hukum : Benturan Hukum Positif dengan keadaan Nyata
Baca Juga: Menghasilkan uang melalui internet dengan Google Adsense
Gambar; https://nasionalisme.net/wp-content/uploads/2015/11/hukum.jpg
|
Peraturan konkrit tersebut dalam pandangan sosiologi hukum harus diikuti secara konkret juga? Tentunya dalam kehidupan sosial yang menganut sistem hukum baik dalam hukum positif maupun dalam tatanan kebiasaan adat yang disepakati sebagaisuatu hukum. Pertanyaan mendasar tersebut akan saya coba bahas dengan sudut pandang sosilogi hukum. Fenomena yang saya perhatikan adalah tentang keberadaan petugas liarpengatur lalu lintas didaerah bukit barisan Sumatera yang membantu truk besar yang mengangkut berbagai komoditi perdagangan. Sama halnya dengan orang yang mengatur lalu lintas pengkolan dijalanraya disuatu kota besar. Imbalan seikhlasnya sudah jadi barang tentu karena telah membantu mengarahkan kendaraan hingga meminimalisir kecelakaan. Kondisi jalan di Bukit Barisan sangat mengkhawatirkan terlepas dari keadaan jalan yang bagus ataupun terawat, tapi keadaan jalan yang mendaki, berbelok dan menurun sangat curam. Keadaan tersebut sangat membutuhkan kehati-hatian bagi pengemudi truk. Pengemudi truk harus bisa membaca situasi jalan dan harus sabar dalam berkendara.Keadaan tersebut yang dimanfaatkan oleh warga untuk mengais rezeki sebagai pemandu jalan bagi truk besar pengangkut material berat. Pemandu biasanya sudah berada dari pagi di belokan tajam dengan mendirikan tempat berteduh ala kadarnya baik dengan terpal maupun dengan daun kelapa. Tak ada patokan imbalan bagi penyelamat lalu lintas tanpa sertifikat ini, mereka menerima berapa pun pemberian dari sopir truk karena telah memberikan bantuan. Bahkan tak jarang hanya ucapan terima kasih yang didapat ataupun hanya sekedar sebatang rokok sebagai tanda imbal jasa.
Bukan pula suatu hal yang mudah dalam menerima keadaan tersebut, keadaan yang sangat disayangkan oleh pengemudi atau penumpang mobil lain. Mereka termasuk saya pada awalnya menganggap itu adalah suatu perbuatan pemungutan liar yang dilakukan oleh warga yang bukan notabene petugas pemerintah. Perlahan hal tersebut menjadi kebiasaan, para pengemudi dan pengguna jalan menganggap itu adalah hal yang biasa dan sudah membentuk suatu hubungan yang saling menguntungkan.Dengan hubungan simbiosis mutualisme tersebut lahirlah suatu ikatan bagi pengemudi truk dengan petugas pemandu yang mana pengemudi truk merasa terbantu dan pemandu mendapat imbalan.
Apakah itu pungli? Dimana petugas pemerintah yang seharusnya mengemban amanah tersebut? Dalam hukum positif di Indonesia, hal tersebut jelas merupakan tindakan pemungutan liar, yang sebagaimana pengertian dari pungli tersebut adalah pungutan biaya yang diambil oleh bukan pihak yang berwenang dan tidak dengan prosedur yang semestinya. Tapi dalam sudut pandang sosiologi hukum itu merupakan hal yang sah-sah saja. Mengapa dikatakan sah-sah saja? Karena dengan perbuatan pemandu truk tersebut telah membantu pengemudi agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian besar. Dapat kita lihat dan bayangkan dengan uang 2000 rupiah yang diberikan kepada pemandu jalan dapat menyelamatkan nilai barang yang mencapai puluhan juta dalam truk. Kebiasaan tersebut didalamnya terdapat rasa kesukarelaan antara keduabelah pihak. Pemandu ikhlas membantu walaupun ada risiko tak mendapatkan imbalan dan pengemudipun sukarela memberikan imbalan seikhlasnya.
Dalam keadaan seperti ini, bagaimanakah peran rambu-rambu lalu lintas, kaca cembung pada belokan tajam? Dalam kondisi ini dapat dikatakan sangat berisiko jika hanya memakai rambu tersebut. Karena ego dari pengendara dapat menimbulkan miskomunikasi dengan lawan dijalan yang mendaki dan tikungan tajam. Pengendara yang satu dengan ego yang dimiliki ingin mengambil jalan lebih dahulu, sedangkan yang satunya lagi tidak mau kalah juga ingin menerobos jalan. Dan akhirnya akan terjadi apa? Ekstrimnya pasti akan terjadi kecelakaan dan minimalnya akan terjadi kemacetan karena saling tidak mau memberi jalan sehingga truk terhenti di satu titik yang tidak memungkinkan untuk berpapasan. Dengan demikian simbol atau alat yang didirikan di kawasan rawan tidak serta merta dapat mengatur lalu lintas. Untuk suatu keadaan memang dibutuhkan petugas untuk mengatur dan simbol untuk memberikan peringatan. Harus ada dua alat pengatur yaitu petugas yang mengarahkan dan rambu-rambu yang memberikan tanda.
Kondisi ini adalah bentuk ketidakhadiran Pemerintah. Sopir truk yang mendambakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara menginginkan setiap titik rawan lalu lintas adanya seorang petugas lalu lintas. Mengapa? Karena ini berhubungan tugas pemerintah yang harus memberi pelayanan prima kepada rakyat. Ketika hal itu tidak didapatkan oleh rakyat dalam hal ini adalah pengemudi truk dan pemandu belokan tajam. Peluang ini dilihat oleh warga yang tidak memiliki pekerjaan, baik itu pemuda maupun orang yang sudah berkeluarga. Ini dijadikan lahan penghasilan oleh warga sekitar untuk memenuhi perekonomian. Jika ini dibiarkan secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Jika suatu saat pemerintah ingin jadi mengisi kekosongan tersebut tentunya akan menimbulkan masalah yang baru. Mengapa demikian? Lahan yang sudah menghidupi para pemandu sekian lama akan merasa direbut oleh pemerintah. Kenyamanan sudah terbentuk disana sehingga perlu usaha ekstra untuk mengembalikan ke keadaan normal. Pemerintah harus secara persuasif dan dengan iktikad baik mencarikan solusi terbaik kepada pemandu belokan supaya tidak ada yang merasa dirugikan.
Pada akhirnya akan terbentuk lagi kehidupan sosial yang seimbang antara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dengan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Setiap hal harus disikapi dengan adil, walaupun pada dasarnya suatu perbuatan dikategorikan melawan hukum, dengan ketiadaan pemerintah didalamnya dapat dikatakan sebagai perbuatan yang sah dalam masyarakat. Tapi jika pemerintah sudah hadir didalamnya, tapi rakyat masih tetap melakukan perbuatan melawan hukum, maka itu adalah suatu perbuatan yang cacat dimata hukum dan harus ditindak tegas.
Baca juga:
Posting Komentar untuk "Contoh Artikel Sosiologi Hukum : Benturan Hukum Positif dengan keadaan Nyata"
Posting Komentar