Pengertian Asas Actio libera in causa
Pengertian
Seseorang yang sengaja tidak menyadarkan diri dalam kejahatan tetap dipidana
Penjelasan
Artinya seseorang melakukan tipu muslihat dengan pura-pura atau melakukan sandiwara dalam melakukan kejahatan tetap akan dipidana. Hal ini juga berlaku bagi orang yang sudah melakukan proses persidangan. Proses persidangan juga harus dilakukan secara sadar dan tidak boleh mengelak dengan alasan yang tidak bisa diterima seperti berpura-pura sakit.
Orang yang melakukan kejahatan tentunya mempunyai niat jahat, tidak orang yang melakukan kejahatan tanpa ada niat jahat. Pura-pura hanyalah suatu pengalihan atau cara klasik agar lepas dari jeratan hukum, maka dari itu apparat penegak hukum harus bisa membedakan mana yang serius atau mana yang berpura-pura’
Terhadap orang yang tidak sengaja atau tidak memiliki niat apapun tidak dapat dijatuhkan sanksi. Orang yang tidak sengaja tersebut tentunya tidak juga menginginkan hal tersebut. Sesuatu yang terjadi tersebut tanpa sengaja seperti dalam bentuk kecelakaan. Disana tidak akan kita temukan niat jahat, karena memang murni kecelakaan yang mana orang yang tidak berniat tersebut juga mengalami kerugian.
Berhubungan dengan orang yang sengaja tidak menyadarkan diri dalam melakukan kejahatan, didalam hatinya ada niat untuk mengelabuhi apparat yang mana jika tertangkap bisa beralasan dalam keadaan tidak sadarkan diri, tapi jika tidak ketahuan maka dia dapat dengan leluasa melakukan kejahata. Kejahatan yang dilakukan tersebut tentunya akan merugikan orang lain, karena merampas hak orang lain dengan cara paksa sehingga orang tersebut mengalami kerugian dari perbuatannya.
1 komentar untuk "Pengertian Asas Actio libera in causa"