Pengertian Asas Actori in cumbit probatio
Istilah lainnya yaitu Actori incumbit onus probandi / Actore non probante, reus absolvitur
Pengertian
Siapa yang menuntut haknya, dia yang wajib membuktikan / siapa yang mendakwa dia yang wajib membuktikan / kalau tidak bisa dibuktikan terdakwa harus dibebaskan
Penjelasan
Ini ada dalam hukum perdata. Seseorang yang membuat gugatan di pengadilan tentunya memilki sengketa yang mana haknya dirampas oleh orang lain. Hak yang dirampas oleh orang lain tersebut menjadi pokok gugatan nantinya di pengadilan. Orang tersebut akan dijadikan tergugat. Pengadilan meminta pihak yang menggugat untuk membuktikan bahwa haknya memang dirampas oleh tergugat. Penggugat harus memberikan bukti yang kuat supaya gugatannya mendapatkan putusan yang memuaskan dari pengadilan.
Penggugat yang membuktikan bahwa dia telah merasa dirugikan tidak bisa langsung dapat memperoleh putusan hakim, sebagai penyeimbangnya hakim juga memberi kesempatan kepada tergugat untuk membela diri dengan tangkisan yang menyatakan bahwa dia tidak ada merugikan pihak manapun.
Terhadap tangkisan tersebut, penggugat juga berhak untuk menjawabnya, menyampaikan argument hukum lain yang dapat meyakinkan hakim bahwa dia memang benar telah dirugikan. Proses ini akan terus berlangsung jika para pihak menghendakinya. Hakim yang bersifat pasif hanya sebagai penengah dalam perkara perdata tersebut. Hakim nantinya akan memberikan penilaian siapa yang berhak atas tuntutan yang diajukan. Apakah memang penggugat yang dimenangkan atau malah tergugat yang dimenangkan.
Dalam hal pembuktian yang dilakukan oleh penggugat maupun tangkisan dari tergugat, para pihak dapat mewakilkannya. Jika para pihak tidak begitu mengerti dengan hukum untuk beracara perdata. Maka para pihak bisa menyewa kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Pengacara yang diberi tugas dengan surat kuasa wajib menjunjung tinggi kode etiknya sebagai kuasa hukum. Kuasa hukum hanya bisa membela para pihak berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terjadi, serta menunjukkan hak-hak mereka sebagai penggugat atau tergugat. Dalam hal penyampaian atau argument yang direkayasa oleh kuasa hukum, itu merupakan perbuatan yang tercela yang dapat mencoreng wibawa kuasa hukum sehingga dapat melunturkan kepercayaan masyarakat kepadanya dengan sebutan pengacara membela yang salah.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Actori in cumbit probatio "
Posting Komentar