Pengertian Asas Equitas sequitur legem
Pengertian
Keadilan mengikuti hukum
Penjelasan
Hukum positif merupakan acuan bagi apparat untuk mencapai keadilan. Karena hukum yang berlaku tentunya akan memuat norma yang harus ditaati. Norma tersebut mengatur tingkah laku dalam masyarakat. Keadilan mengikuti hukum maksudnya keadilan itu hanya didasarkan pada hukum yang berlaku, terhadap hukum yang tidak berlaku akan tidak mungkin akan ada keadilan. Mengapa demikian? Hukum yang tidak berlaku tersebut tidak memiliki kepastian dan tidak diakui oleh negara, maka seseorang tidak akan dapat melakukan proses hukum terhadap huku, yang tidak berlaku.
Jadi sebagai gambaran umum, untuk mencapai keadilan maka hukum yang dipakai harus berlaku, barulah dapat dilakukan upaya hukum karena diakui oleh negara. Dengan keberlakuan tersebut maka didalam hukum tersebut akan diikuti dengan keadilan. Keadilan yang terbentuk juga didasarkan materi dan proses pembuatan produk hukum itu sendiri. Penguasa yang berwenang dalam hal ini harus mempunyai cita-cita bahwa hukum yang dibuat ini akan menciptakan keadilan. Jika didalamnya terdapat kepentingan golongan maka dipastikan hukum yang dihasilkan jauh dari keadilan bagi rakyat hanya adil bagi sekelompok orang.
Hukum itu memiliki tujuan akhir keadilan. Keadilan merupakan cita-cita Bersama yang harus dicapai, hukum sebagai senjata untuk mencapai keadilan tersebut. Untuk menciptakan hukum yang nantinya meberikan rasa keadilan maka yang diperlukan adalah pembuatan hukum itu sendiri. Materi hukum harus bisa beriringan dengan keinginan rakyat dalam berbagai aspek. Dengan adanya aspirasi yang sesuai dengan hukum akan membentuk sebuah prilaku yang tertib dalam masyarakat. Masayarakat yang merasa keinginannya terpenuhi akan senantiasa memilki kesadaran akan hukum. Hukum yang diidamkan tersebut tentunya menciptakan keadilan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Equitas sequitur legem"
Posting Komentar