Pengertian Asas In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores
Pengertian
Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya/seterang cahaya
Penjelasan
Artinya bukti yang diberikan atau diperlihatkan dalam persidangan harus jelas. Dengan kian pentingnya, asas ini memberi penekanan bahwa bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Asas ini menunjukkan bahwa bukti merupakan hal yang fundamental harus ada, Karena tanpa bukti suatu kejahatan itu tidak akan bisa diselesaikan. Untuk alat bukti sendiri minimal harus ada dua alat bukti. Jika hanya satu maka perbuatan seseorang tersebut tidak bisa diperkarakan.
Cahaya itu sifatnya terang, memberikan sinar sehingga dengan cahaya orang dapat melihat benda-benda yang ada disekitarnya. Sifat cahaya ini diibaratkan dengan bukti, maka bukti itu harus jelas dan tidak kabur. Jika ada sifat ambigu dalam bukti, maka akan memperlemah argument sehingga susah untuk dipertahankan. Kejelasan bukti juga menjadi pedoman bagi hakim untuk meberikan penilaian dan pertimbangannya. Hakim akan melihat fakta hukum ada selama persidangan dengan melihat bukti apakah jelas atau tidak, disinilah timbul keyakinan hakim untuk menjatuhkan vonis, vonis yang dijatuhkan akan memenuhi rasa keadilan jika fakta dan alat bukti dipengadilan seimbang dengan hukuman yang dijatuhkan. Dengan demikian semakin terang atau jelas suatu bukti, maka akan semakin mudah hakim memberikan putusan karena jika bukti tidak jelas maka hakim akan kesulitan dan akan cenderung ragu-ragu.
1 komentar untuk "Pengertian Asas In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores"