Pengertian Asas Judex ne procedat ex officio
Pengertian
Tidak ada perkara maka tidak ada hakim
Penjelasan
Cukup jelas. Bahwa perkara yang akan diputus tentunya harus ada hakim sebagai penengah. Seseorang tidak dapat meminta hakim dengan alasan apapun untuk memberikan putusan terhadap perkara yang tidak ada.
Biasanya perkara yang berkaitan dengan hukum public adalah perkara pidana, perkara administrasi, militer, niaga, dan lain sebagainya. Perkara pidana merupakan perkara yang berkaitan dengan keamanan dan kepentingan umum. Negara harus turun tangan untuk menciptakan keadilan dalam suatu negara baik dilakukan dengan upaya pencegahan ataupun dengan upaya pemberantasan. Dalam hukum pidana upaya pencegahan dilakukan dengan cara sosialisasi atau kampanye agar tidak melanggar aturan pidana, ini ditujukan bagi orang yang belum melakukan pidana atau telah pernah melakukan tindak pidana untuk menaati hukum, hukum pidana jika dilanggar akan berimbas pada pemeberian sanksi. Sanksi yang diberikan dapat berefek jera bagi pelakunya. Dalam hal upaya pemberantasan, dilakukan dengan cara menindak atau menghukum orang yang melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan selanjutnya akan diproses dipengadilan hingga dijatuhi hukuman. Hukuman ini akan membuat jera para pelaku dan orang lain tidak akan melakukan perbuatan serupa.
Hukum administrasi juga demikian, atas Keputusan Tata Usaha negara (KTUN) yang tidak adil dapat dilakukan upaya hukum untuk mencari keadilan melalui pengadilan tata usaha negara. Pengadilan ini bertujuan untuk membatalkan KTUN yang dianggap keliru oleh orang yang dirugikan. Jika dipenuhi oleh pengadilan maka hakim memutuskan untuk membatalkan KTUN tersebut sehingga orang yang membuat gugatan merasa mendapatkan keadilan.
Dalam ranah hukum privat, yaitu hukum perdata, ini berbeda dengan hukum public, ini kita yang harus aktif dalam memperoleh keadilan, karena ini menyangkut kepentingan pribadi, jadi jika ada sengketa harus dilaporkan dan dibuatkan gugatan, jika tidak ada aksi aktif dari penggugat untuk melaporkan maka apparat penegak hukum tidak bisa melakukan proses peradilan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Judex ne procedat ex officio"
Posting Komentar