Pengertian Asas Nova constitutio futuris formam imponere debet, non praeteritis
Pengertian
Undang-undang baru berlaku untuk saat ini dan masa depan dan tidak berlaku mundur
Penjelasan
Asas ini untuk menunjukkan kapan suatu aturan atau undang-undang itu berlaku. Dalam setiap perundang-undangan ada tanggal pengesahannya oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang yang mengesahkan tersebut akan membunyikan kapan peraturan ini berlaku. Jika tidak ada waktu khusus untuk pemberlakuannya maka undang-undang tersebut akan berlaku saat disahkan. Dengan demikian memberikan makna bahwa suatu undang-undang tersebut berlaku untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang. Juga menunjukkan bahwa undang-undang tersebut tidak dapat menjangkau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam jangka waktu sebelumnya. Artinya undang-undang tersebut tidak dapat berlaku untuk masa lalu, hanya bisa berlaku untuk waktu saat pengesahan dan waktu yang akan dating selama undang-undang tersebut dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.
Ada pengecualian untuk undang-undang yang tidak dapat berlaku surut. Undang-undang dapat berlaku surut jika ada kejahatan perang, melanggar hak asasi manusia, dan kejahatan genosida. Kejahatan ini dapat dimintakan pertanggungjawaban walaupun peristiwa yang terjadi sebelum suatu undang-undang berlaku. Pengecualian tersebut tentunya dengan menimbang bahwa kejahatan yang dilakukan tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan sehingga dapat memberi penderitaan kepada korbannya. Melalui penderitaan dan kerugian yang dilakukan korban atau keluarganya maka perbuatan tersebut dapat dibawa ke persidangan dalam pengadilan.
Undang-undang tersebut akan memberikan Batasan untuk setiap perbuatan berkaitan dengan kapan perbuatan tersebut dilakukan. Maka untuk mencapai keadilan hakim harus benar-benar menguasai suatu undang-undang agar tidak salah dalam memberikan putusan. Undang-undang tersebut akan mempunyai suatu kewenangan apakah undang-undang tersebut bisa dipakai untuk menyelesaikan perkara atau ada undang-undang baru yang mempunyai wewenang. Sehingga ada suatu keteratuan dan pedoman bagi para penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman. Untuk undang-undang yang tidak berlaku lagi tidak bisa menjadi alat penjerat dalam perbuatan pidana misalnya, yang dipakai adalah undang-undang yang berlaku, dan mengetahui apa saja factor suatu undang-undang tersebut bisa berlaku surut.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Nova constitutio futuris formam imponere debet, non praeteritis"
Posting Komentar