Pengertian Asas Nullum delictum, noela poena sine lege praevia

Pengertian

Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya

Penjelasan

Dalam hukum pidana, untuk menjatuhkan sanksi atau pidana kepada seseorang harus dilandaskan pada hukum. Hukum yang dipakai adalah hukum yang berlaku, artinya hukum itu sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang sehingga memiliki daya ikat dan sanksi. Suatu perbuatan hukum dikatakan melanggar atau dikatakan perbuatan pidana jika sudah ada aturan yang mengaturnya secara tertulis. Artinya untuk perbuatan yang tidak ada dalam undang-undang tidak dapat dipidana. Perbuatan pidana tersebut akan diproses di peradilan, baik dilaporkan oleh pelapor maupun perbuatan pidana yang tidak perlu dilaporkan pada pihak yang berwajib. Pihak berwajib nantinya akan melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, setelah bukti permulaan didapat maka akan dilanjutkan kepada proses penyidikan. Sebelum penyidikan polisi akan melakukan penangkapan kepada tersangka dengan surat penangkapan. Surat penangkapan tersebut harus dibawa oleh polisi, jika tidak dibawa dan diperlihatkan kepada tersangka maka tersangka bisa mengelak dan polisi tidak dapat melakukan penangkapan. Jika surat penangkapan ada sesuai dengan identitas tersangka dan tersangka sudah ditangkap maka baru dilakukan penyidikan.

Penyidikan dilakukan oleh penyidik polri atau penyidik pegawai negeri sipil, penyidikan dilakukan dengan mencari informasi dari tersangka mengenai perbuatan pidana yang dilakukan sampai pada detail-detail kasusnya, setelah penyidikan selesai akan dibuatkan berita acara penyidikan untuk dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan peradilan di persidangan.

Proses tersebut akan bisa dijalankan didasarkan pada pasal pidana yang dilanggarnya. Pasal yang dilanggar harus ada sebagai syaratnya. Artinya dalam system hukum pidana suatu perbuatan pidana dianggap melakukan pidana jika ada aturan konkretnya. Sebuah perbuatan pidana dapat menjadi hapus jika terjadi proses dekriminalisasi, yaitu aturan terkait dengan suatu perbuatan dihapuskan oleh pejabat yang berwenang sehingga perbuatan tersebut tidak lagi dipidana jika dilakukan. Selain itu ada juga suatu perbuatan yang awalnya bukan merupakan perbuatan pidana akhirnya menjadi dan dianggap perbuatan pidana, hal ini disebut dengan kriminalisasi. Hal ini bisa terjadi jika ada aturan baru yang mengatur suatu perbuatan, dalam aturan tersebut dimuat bahwa perbuatan yang sebelumnya bukan pidana menjadi pidana yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, jadinya perbuatan tersebut jika dilakukan oleh setiap orang maka akan dikenakan sanksi pidana.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Nullum delictum , noela poena sine lege praevia

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Nullum delictum, noela poena sine lege praevia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI