NEGARA HUKUM DAN HAM - Kuliah Kewarganegaraan
NEGARA HUKUM DAN HAM
Pokok Bahasan:
- Pengertian Dan Ciri-ciri Negara Hukum
- Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum
- Negara Hukum Dan HAM
Pengertian Dan Ciri-ciri Negara Hukum
Pengertian Negara Hukum
Negara dalam pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a perfect society).
Negara pada hakikatnya: suatu masyarakat yang sempurna, dimana para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku. Serta memiliki sejumlah kelengkapan internal dan eksternal.
Teori klasik tentang negara mendasarkan konsep “masyarakat sempurna” menginspirasikan lahirnya teori modern tentang negara, kemudian dikenal istilah negara hukum.
Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari “Rechtsstaat atau Rule of law”.
Eropa Barat lazim menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara Anglo–Saxon menggunakan istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law diterjemahkan “Negara Hukum” (Winarno, 2007).
Ketika sidang BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tgl 10-17 Juli 1945 gagasan dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr. Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2).
Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum.
Konsep negara hukum mengarah pada tujuan: terciptanya kehidupan demokratis, terlindungi HAM, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Konsep negara hukum dalam arti luas “Alenia IV”
Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dasar yuridis negara hukum dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945
Bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Ciri-ciri Negara Hukum
Dalam dekade abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika perkembangan zaman.
Ciri-ciri yang melekat pada negara hukum sbb:
- HAM terjamin oleh undang-undang
- Supremasi hukum
- Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
- Kesamaan kedudukan di depan hukum
- Peradilan administrasi dalam perselisihan
- Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
- Pemilihan umum yang bebas
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum
Bukti yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam arti material harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state).
Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif.
- Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis.
- Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan jaman, sehingga tidak pernah usang.
- Progresif, artinya selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan.
Negara Hukum dan HAM
Tujuan pokok negara hukum
Melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis.
Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis.
Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum HAM
Bahwa HAM adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan dan negara wajib melindunginya.
Posting Komentar untuk "NEGARA HUKUM DAN HAM - Kuliah Kewarganegaraan"
Posting Komentar