BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN - Ilmu Negara
Beberapa sarjana menyebutkan bentuk negara sebagai kerajaan atau Republik sebagian lagi mengartikan mengartikan bentuk negara sebagai kesatuan atau negara Federal. UUD Sementara 1950 termasuk yang menganut faham ini dimana dalam ayat I pasal 1 disebutkan: “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara Hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”, sedang UUD 1945 menganut faham terdahulu dan menyebutkan dalam pasal I ayat 1; “Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Disebut peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan, tanpa melihat isinya dan sebagainya. Sedangkan disebut peninjauan secara Yuridis apabila negara hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno.
Bentuk negara ini telah dibahas pada zaman yunani kuno yang mengutamakan peninjauan secara ideal (filsafat), plato mengemukakan lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu:
Aristokrasi, yang berada dipuncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan merubah aristokrasi menjadi:
Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokrasi ini berubah menjadi:
Oligarchi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskinpun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah.
Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau Anarchi.
Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak sewenang-wenang. Berntuk inilah yang paling jauh dari cita-cita tentang keadilan. Sebab seorang tirani akan menindas rakyatnya.
Kemudian Aristoteles mengemukakan tiga macam bentuk negara yang dibagi menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, sehingga dijumpai enam bentuk negara yaitu sebagai berikut:
Bentuk Ideal
- Monarchi
- Aristokrasi
- Politiea
Bentuk Pemerosotan
- Tirani/Diktatur/Despotie
- Oligarchi & Plutokrasi.
- Demokrasi.
Keterangan:
- Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri.
- Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
- Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompoknya sendiri.
- Plutokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
- Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
- Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.
Ke tujuh bentuk tersebut tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya sehingga merupakan cyclus.
Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan.
Pada zaman pertengahan beberapa sarjana mengemukakan bentuk negara semisal Machiavelli yang mengatakan baahwa negara itu kalau bukan Republica (Republik) terntu Principat (Kerajaan). Lalu Jellinek memberikan ukuran untuk membedakan Kerajaan atau Republik yang didasarkan atas pembentukan kemauan negara. Kerajaan pembentukan kemauan terjadi seluruhnya di dalam badan seseorang dan kemauan negara yang terbentuk terlihat sebagai kemauan yang tertentu atau individual. Sedangkan Republik kemauan negara tercapai berdasarkan kejadian yuridis menurut tindakan-tindakan kemauan banyak orang, sehingga kemauan itu tidak terlihat seseorang yang tertentu.
Sedangkan Duguit membedakan Republik dengan Kerajaan berdasarkan cara mengangkat Kepala Negara. Apabila kepala negara yang ditunjuk berdasarkan keturunan yang telah ditetapkan maka disebut monarchi. Sedangkan bila tidak demikian maka disebut Republik.
Bentuk Negara pada Zaman Sekarang.
Pada uraian sebelumnya belum didapatkan bentuk negara yang sebenarnya. Lalu para sarjanapun mencari perumusan bentuk negara yang lebih mendekati kenyataan, maka muncullah 3 aliran yang didasarkan pada bentuk Negara yang sebenarnya, yaitu :
Faham yang menggabungkan bentuk Negara dengan Bentuk Pemerintahan.
Bentuk pemerintahan adalah suatu sisem yang berlaku dalam mengatur alat-alat perlengkapan negara dan bagaimana hubungan antara alat-alat perlengkapan negara itu. Menurut faham ini bentuk pemerintahan ada 3 macam yaitu :
- Bentuk pemerintahan dimana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Dalam bentuk ini eksekutif dan legislatif saling tergantung satu sama lain. Eksekutif terdiri dari Raja atau Presiden yang disebut kepala negara dan kabinet yang dipimpin kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri atau Kanselir. Di samping itu ada suatu bentuk sistem parlementer, khusus yang memberikan peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang dominan dan yang karena itu disebut pemerintahan kabinet atau Cabinet Goverment. Di dalam partnership ini kabinet memainkan peranan yang dominan sehingga kabinet merupakan suatu panitia dalam parlemen.
- Bentuk pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurut sistem ini presiden adalah kepala Eksekutif. Menurut Kraenburg kekuasaan eksekutif mempunyai dasar sendiri yakni pilihan rakyat. Alat Eksekutif Presiden mengangkat kawan-kawan sekerjanya sendiri, pemimpin departemen pemerintahan dan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada badan Perwakilan Rakyat melainkan kepada Presiden. Bentuk pemerintahan yang seperti ini bisa disebut juga sebagai sistem Presidentil yang murni (fixed executive). Sedangkan kabinetnya disebut kabinet Presidentil.
- Bentuk pemerintahan dimana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif. Bentuk seperti ini sering disebut juga sebagai sistem pemerintahan rakyat yang representatif. Dalam sistem ini legislatif tunduk pada pada kontrol langsung dari rakyat. Kontrol ini bisa dengan 2 cara yaitu:
- inisiatif rakyat, maksudnya hak rakyat untuk mengajukan atau mengusulkan suatu rancangan undang-undang kepada badan legislatif dan eksekutif.
- referendum, maksudnya permintaan/persetujuan dan atau pendapat rakyat apakah setuju atau tidak terhadap kebikjaksanaan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan oleh badan Legislatif atau Eksekutif.
Faham yang membahas Bentuk Negara Atas Dua golongan Yaitu Demokrasi atau Diktator.
1. Demokrasi.
Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi bukanlah suatu bentuk pemerintahan yang timbul sendirinya tetapi tumbuh dan berkembang seperti Lembaga-Lembaga masyarakat. Demokrasi yang pertama dikenal ialah demokrasi langsung, di mana keseluruhan warga negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum atau undang-undang. Kelemahan Demokrasi langsung ialah tidak semua rakyat turut serta dalam pemerintahan, karena terdapat di dalamnya lapisan budak (mayoritas) yang tidak punya hak suara dalam ecclesia (seperti yang terjadi di Yunani). Mac Iver menyebutkan bahwa apa yang disebut demokrasi langsung daripada negara kota kuno itu bukanlah demokrasi sama sekali, tetapi oligarchi yang disama ratakan.
Demokrasi tidak langsung merupakan sifat yang hakiki daripada demokrasi modern dan cara paling sederhana untuk mengklasifikasikan demokrasi adalah menurut bentuk dan luasnya azas perwakilan. Azas perwakilan inilah yang mendasari Lembaga legislatif. Pada zaman modern ini boleh dikatakan semua negara menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Walaupun demikian pelaksanaan demokrasi disetiap negara sendiri tidak sama, hingga kita mengenal demokrasi konstitusional/liberal, demokrasi rakyat dan demokrasi pancasila.
1. Demokrasi konstitusional.
Demokrasi ini sering juga disebut demokrasi liberal yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualistis. Menurut Hans Kelsen, salah seorang pelopor dari aliran ini, negara yang tidak menjamin kebebasan anggota masyarakatnya, negara tersebut bukanlah negara demokrasi. Oleh karena itu dia membedakan dua macam negara yaitu negara yang bebas dan negara yang tidak bebas. Ciri khas demokrasi konstitusional ialah pemerintahnya terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
M. Carter dan John Herz menyatakan suatu negara disebut negara demokrasi apabila:
- Yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat.
- Bentuk pemerintahan yang diselenggarakan kekuasaannya terbatas, yang membiarkan beberapa atau kadang-kadang sebagian besar lingkungannya hidup individu dan golongan tanpa diatur.
Henry B Mayo merumuskan beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu:
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara Lembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan penggantian pimpinan secara teratur.
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka ragaman.
- Menjamin tegaknya keadilan.
2. Demokrasi Rakyat
Banyak nama yang diberikan pada demokrasi tipe ini, yaitu demokrasi proletar, marxis komunisme atau demokrasi sovyet. Tokoh dari aliran ini antara lain Robert Owens, Saint Simon, Fourier dan Karl Marx. Masyarakat yang di cita-citakan oleh Marx adalah masyarakat komunis yaitu masyarakat yang tidak ada kelas sosial di mana manusia dibebaskan dari ketertarikannya kepada milik pribadi dan tidak ada eksploitasi, penindasan dan paksaan. Tetapi anehnya untuk mencapai masyarakat yang bebas dari paksaan itu perlu melalui jalan paksaan serta kekuatan yaitu dengan perebutan kekuasaan oleh kaum buruh dari tangan kapitalis dan ucapan Marx tentang ini ialah kekerasan adalah bidan dari setiap masyarakat lama yang sedang hamil tua dengan masyarakat baru.
Sehingga seperti disebut oleh Miriam Budiardjo bahwa komunisme tidak hanya merupakan sistem politik tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu yaitu :
Gagasan monoisme (sebagai lawan dari pluralisme). Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya merupakan perpecahan.
Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Pelaksanaan ini dipakai dalam dua tahap; pertama terhadap musuh, kedua terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insaf.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme; karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan, dipakai untuk diabdikan kepada tercapainya komunisme. Ini menyebabkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan mendalam di bidang politik, sosial dan budaya.
3. Demokrasi Pancasila
Menurut GBHN demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial dan ekonomi serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Demokrasi Pancasila adalah berdasarkan faham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak atheisme; kebenaran, kecintaan, dan berlandaskan budi pekerti yang luhur, yang berkepribadian Indonesia; berkeseimbangan, dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat, antara manusia dengan Tuhannya antara lahir dan batin.
Demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek sebagai berikut :
- Formal, yang menunjukan bagaimana caranya partisipasi rakyat diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Materiil, yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya.
- Kaidah, yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak, dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
- Tujuan, yang menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan dan negara kebudayaan.
- Organisasi, yang menggambarkan perwujudan demokrasi Pancasila dalam organisasi pemerintahan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Semangat, yang menekankan bahwa demokrasi Pancasila memerlukan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur dan tekun dalam pengabdian.
Mekanisme yang digunakan untuk menyelenggarakan demokrasi Pancasila ialah :
1. Lembaga negara
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Presiden, Wakil Presiden dan Kabinet.
- Dewan Perwakilan Rakyat.
- Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dewan Pertimbangan Agung.
- Mahkamah Agung.
2. Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta berkala.
3. Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
4. Partai Politik dan Golongan Karya dengan azas Pancasila.
2. Diktator atau Autokrasi.
Diktator atau Autokrasi adalah bentuk modern dari tirani. Menurut Logemann bentuk ini sebenarnya masih dapat digolongkan dalam bentuk demokrasi. Pendapat ini sebenarnya kurang dapat diterima, walaupun diakui bahwa negara-negara autokrasi sekarang ini ada yang mempunyai Lembaga-Lembaga legislatif dan Lembaga yudikatif, bahkan ada yang menyelenggarakan pemilihan umum untuk anggota-anggota legislatifnya.
Kraenburg menyatakan bentuk modern dari autokrasi secara formal tidak melenyapkan perwakilan rakyat, walaupun perwakilan-perwakilan mempunyai kehidupan bayangan dan cara kerjanya tidak berarti seluruh kekuasaan berada pada eksekutif.
Sulit untuk menyebutkan satu persatu contoh dari negara-negara autokrasi karena hampir semua negara menyebutkan dirinya sebagai negara demokrasi, namun dapat dirasakan atau diduga sebagian negara-negara sedang berkembang menganut sistem autokrasi dalam pemerintahannya. Contoh dari negara autokrasi yang paling menonjol pada abad ke-XX ini adalah :
Nazisme.
Dalam negara Jerman telah dinyatakan bahwa Fuhrerwesen, pimpinan autoriter menjadi wujud negara nasional sosialis. Nazisme menekankan pada mithos bangsa Jerman, dan Fuhrer dianggap orang terkemuka atau orang utama. Dalam praktek, Fuhrer menyampingkan Lembaga legislatif dan yudikatif dan kekuasaan legislatif yang paling luas telah bergeser dari Ryksdag (parlemen) kepada pemerintah negara atau Fuhrer. Dan puncaknya Fuhrer berubah menjadi makhluk sakti yang dipuja dan didewakan.
Fasisme.
Fasisme muncul di Italia dibawah Mussolini. Mussolini mengambil over kekuasaan dalam negara, ia disebut sebagai pemimpin “Duce”. Istilah negara korporatif di negara Italia telah menjadi seluung yang menutupi pemerintahan pribadi dari “Duce” atau pemimpin. Walaupun diakui ada kebaikan dari sistem pemerintah diktator ini yaitu cepat mengambil keputusan, terutama ketika negara dalam bahaya. Namun sistem ini juga memiliki kelemahan yaitu dalam penggantian pemimpin. Apabila seorang pemimpin autoriter tetap sangat sulit mencari penggantinya dan biasanya pemerintahan autoriter berakhir, maka muncullah demokrasi konstitusional. Hitler di Jerman, Mussolini di Italia, Franco di Spanyol dan Ir.Soekarno di Indonesia merupakan contoh-contoh yang masih diingat.
Aliran yang mencoba Memecahkan Bentuk Negara dengan ukuran-ukuran/Kriteria yang sudah ada.
Aliran ini dipelopori oleh C.F. Strong, kriteria yang dikemukakannya ada 5 macam yaitu :
- Melihat negara itu bagaimana bangunannya, apakah ia negara kesatuan atau negara serikat.
- Melihat bagaimana konstitusinya, apakah terletak dalam suatu naskah atau tidak.
- Mengenai badan perwakilannya, bagaimana disusunnya, siapa-siapa yang berhak duduk disitu.
- Melihat badan eksekutif, apakah ia bertanggung jawab kepada parlemen atau tidak, apakah masa jabatannya tertentu atau tidak.
- Bagaimana hukum yang berlaku dinegara itu.
Posting Komentar untuk " BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN - Ilmu Negara"
Posting Komentar