Pemberian Grasi oleh Presiden - Hukum Penitensier
Pengertian Grasi
pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dasar Hukum Grasi
Grasi diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dalam
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi
Proses Pemberian Grasi
- Mengajukan permohonan grasi kepada presiden oleh terpidana atau kuasa hukum terpidana atau keluarga pidana
- Surat permohonan dan salinan dapat disampaikan oleh terpidana melalui kepala lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana
- Permohonan grasi kemudian diteruskan kepala lembaga pemasyarakatan kepada pengadilan yang memutus perkara paling lambat 7 hari
- Pengadilan kemudian meneruskan permohonan grasi kepada Mahkamah Agung paling lambat 20 hari.
- Sesampainya di Mahkamah Agung, dengan waktu paling lambat 1 bulan, Mahkamah Agung akan memberikan surat pertimbangan tertulis kepada Presiden.
- Presiden memutuskan untuk memberi atau menolak grasi dengan pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung melalui keputusan Presiden.
- Terpidana yang permohonan grasinya ditolak, tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
Posting Komentar untuk "Pemberian Grasi oleh Presiden - Hukum Penitensier"
Posting Komentar