Adab Buang Hajat (2) – Fiqih Wanita
Pada tulisan sebelum kita sudah membahas berkaitan dengan adab buang hajat bagi wanita yang meliputi menutup diri, membaca doa, mendahulukan kaki kiri saat masuk, keluar mendahulukan kaki kanan, mengucapkan Ghufranaka pada saat keluar dan tidak boleh menghadap kiblat atau membelakangi kiblat. Pada tulisan kali ini kita akan melanjutkan bagaimana adab seorang wanita dalam buang hajat, semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.
Beristinja’
Beristinjak’ adalah membersihkan tempat keluarnya kotoran baik dengan air, batu, batu atau kain(Tisu). Media beristinjak yang paling utama adalah dengan menggunakan air. Karena air dapat membersihkan sisa kotoran yang menempel dengan sempurna.
Rasulullah bersabda:
Dari Anas bin Malik, Rasulullah masuk ke kamar kecil, lalu aku dan seorang budak laki – laki yang seumuran denganku membawa satu bejana berisi air, dan juga tombak kecil, lalu nabi istinja’ dengan air itu.
Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari (152), Muslim (271), dan selain mereka berdua. Dengan adanya hadits tersebut bahwa teranglah bagaimana seorang wanita dalam beristinja’. Semoga ini menjadi pedoman bagi kita semua.
Dilarang beristinjak dengan tulang dan kotoran binatang yang sudah mengering
Dasar dari larangan ini adalah pada hadits Jabir yang dikeluarkan oleh Muslim (263), Abu Dawud (38). Jabir berkata, Nabi melarang beristinja’ dengan tulang atau kotoran hewan.
Dilarang menyentuh dan membersihkan (cebok) kemaluan dengan tangan kanan
Larangan ini berdasarkan hadits Abu Qatadah yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari (153), Muslim (267) dengan lafal yang semacamnya, dan ini merupakan lafal Ibnu Majah (310).
Abu Qatadah berkata, Rasulullah bersabda, Apabila salah seorang di antara kalian kencing maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan pula cebok dengan tangan kanannya.
Hukum ini tidak hanya berlaku untuk wanita. Hukum menyentuh kemaluan dengan tangan kanan bagi laki – laki sama dengan hukum kepada wanita.
Jangan membuang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia dan tempat berteduh mereka
Larangan ini dilandaskan oleh hadist dari Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Muslim (269), Abu Dawud (25), termaktub dalam kitab Shahih Al-Jami’ (110).
Abu Hurairah berkata bahwasanya Rasulullah bersabda, Jauhilah dua orang yang dilaknat. Para sahabat bertanya, siapakah dua yang dilaknat itu. Wahai Rasulullah? Beliau bersabda, orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia atau ditempat berteduhnya mereka.
Berdasarkan hadist tersebut, bagi kita yang baru mengetahuinya sebaiknya diamalkan dengan cara tidak buang hajat di jalan dan tempat berteduh manusia.
Kencing ditempat mandi hukumnya makruh
Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang dikeluarkan oleh An-Nasa’i (238), Abu Dawud (28) dengan sanad yang shahih. Nabi bersabda,
Rasulullah melarang seseorang kencing di tempat mandinya.
Perkara makruh ini tentunya sedapat mungkin dihindari oleh wanita karena dapat mendatangkan mudharat kepada orang lain yang sama – sama memakai tempat mandi tersebut.
Demikian lima lanjutan berkaitan dengan adab buang hajat bagi wanita. Untuk tulisan terkahir berkaitan dengan pembahasan ini akan dibahas pada tulisan berikutnya. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Tulisan Berikutnya: Adab Buang Hajat (3) – Fiqih Wanita
Posting Komentar untuk "Adab Buang Hajat (2) – Fiqih Wanita"
Posting Komentar