Adab Buang Hajat – Fiqih Wanita
Wanita adalah makhluk yang sangat berharga. Setiap perbuatan wanita dalam Islam sangat diperhatikan. hal ini ditandai dengan adanya syariat - syariat yang harus ditaati oleh wanita, baik bersumber dari Al Quran maupun dari Hadits. Berkaitan dengan adab buang hajat bagi wanita, ada 15 adab yang harus dilakukan oleh wanita. Wanita yang beriman tentunya akan mematuhi hal ini agar terhindar dari dosa dan siksaan api neraka. Berikut lima diantaranta adab buang hajat untuk wanita:
Seorang wanita harus menutup diri dan menjauh dari pandangan orang lain.
Sabda Nabi berkaitan dalam ini dimuat dalam hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (2) dan Ibnu Majah (255) dengan sana yang sahih, Nabi bersabda:
Kami berpergian dengan Rasulullah dalam satu perjalanan, Rasulullah tidak membuang hajat di tanah lapang hingga beliau hilang dari pandangan dan tidak terlihat.
Perilaku nabi ini merupakan sumber hukum bagi umat manusia agar dilakukan walaupun Nabi tidak mengatakan secara langsung kepada umatnya. Ini berlaku untuk umat baik laki – laki maupun wanita.
Mengucapkan doa ketika hendak masuk kamar kecil
Berkaitan dengan adab ini Nabi bersabda yang dimuat dalam At-Tirmidzi (606), Ibnu Majah (297) dan dimuat pula dalam kitab Shahih Al-Jami’ (3611):
Tirai penutup di antara pandangan mata jin dan aurat bani Adam ketika salah seorang di antara kalian masuk ke kamar kecil adalh dia mengucapkan ”Bismillah”.
Hadits ini menerangkan bahwa jika kita membaca doa ketika masuk kamar mandi, maka mata jin tidak akan bisa melihat aurat seorang wanita ataupun laki – laki. Oleh sebab itu untuk menjaga aurat, seorang wanita harus membaca doa sebelum masuk kamar mandi.
Mendahulukan kaki kiri saat masuk kamar mandi dan mendahulukan kaki kanan saat keluar.
Hal ini sudah umum dijelaskan dalam kajian – kajian Islam bahwa untuk hal yang mulia hendaknya mendahulukan yang kanan. Mengapa ke kamar kecil di dahulukan kaki kiri? Karena itu adalah perkara membuang hajat atau sisa metabolisme tubuh.
Mengucapkan Ghufranaka (Aku memohon ampunan-Mu)
Pengucapan Ghufranaka bersumber dari hadits Nabi dalam At – Tirmidzi (7), Abu Dawud (30), Ibnu Najah (300), Baginda Nabi bersabda:
Nabi itu apabila beliau keluar dari kamar kecil, beliau mengucapkan Ghufranaka (Aku memohon ampunan-Mu.
Tidak menghadap dan membelakangi kiblat saat membuang air
Hal ini bersumber dari hadits Rasulullah yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari (144), Muslim (264) dengan sabda beliau:
Apabila kalian buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, akan tetapi menghadaplah ke arah lainnya.
Demikian lima diantara adab buang hajat bagi wanita, untuk pembahasan selanjutnya akan kita bahas pada postingan selanjutnya.
Tulisan selanjutnya: Adab Buang Hajat (2) – Fiqih Wanita
Posting Komentar untuk "Adab Buang Hajat – Fiqih Wanita"
Posting Komentar