Penerapan asas pemisahan horizontal dalam UU Hak Fidusia

Asas pemisahan horizontal adalah salah satu prinsip dalam sistem hukum yang menuntut adanya pembagian kekuasaan yang seimbang antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi hukum. Asas ini diterapkan dalam berbagai jenis perjanjian, termasuk dalam perjanjian hak fidusia.

UU Hak Fidusia (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) menerapkan asas pemisahan horizontal dalam penyelesaian hak atas jaminan fidusia. Asas ini memisahkan hak kepemilikan antara kreditur dan debitur, sehingga hak kepemilikan atas benda yang dijaminkan tetap berada pada pihak debitur, sementara kreditur hanya memiliki hak jaminan atas benda tersebut.

Dalam penerapannya, asas pemisahan horizontal dalam UU Hak Fidusia terlihat pada beberapa ketentuan, di antaranya adalah:

Pasal 6 Ayat (2)

Pasal ini menyatakan bahwa hak jaminan fidusia harus didaftarkan ke dalam register jaminan fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, hak jaminan fidusia hanya dapat dikuasai oleh kreditur setelah hak tersebut terdaftar dalam register jaminan fidusia. Hal ini memastikan bahwa pemisahan horizontal terjaga, sehingga kreditur tidak dapat menguasai benda yang dijaminkan secara langsung.

Pasal 16 Ayat (1)

Pasal ini menyatakan bahwa jika debitur gagal membayar utangnya, maka kreditur berhak mengeksekusi jaminan fidusia tersebut. Namun, dalam melakukan eksekusi, kreditur harus memperhatikan hak-hak pihak lain yang terkait dengan benda yang dijaminkan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemisahan horizontal tetap dijaga, sehingga kreditur tidak dapat mengambil tindakan yang merugikan hak-hak pihak lain yang terkait dengan benda tersebut.

Pasal 23 Ayat (1)

Pasal ini menyatakan bahwa kreditur hanya berhak mengambil benda yang dijaminkan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian awal. Dalam hal ini, kreditur hanya memiliki hak atas jaminan fidusia, bukan atas kepemilikan benda tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemisahan horizontal tetap dijaga, sehingga kreditur tidak dapat mengambil benda yang dijaminkan secara langsung.

Dalam praktiknya, asas pemisahan horizontal dalam UU Hak Fidusia membawa dampak positif bagi kedua belah pihak. Bagi kreditur, asas ini memberikan kepastian bahwa jaminan yang diberikan dapat dijadikan dasar untuk menagih hutang, sementara bagi debitur, asas ini memberikan perlindungan atas hak kepemilikan atas benda yang dijaminkan.


 

Posting Komentar untuk "Penerapan asas pemisahan horizontal dalam UU Hak Fidusia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI