Permohonan Paten dengan Hak Prioritas di Singapura
Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada pemohon paten untuk mengajukan permohonan paten di negara lain setelah mengajukan permohonan paten terlebih dahulu di negara asal. Di Singapura, hak prioritas dalam pengajuan paten diatur dalam Patents Act, Cap. 221 (2005). Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pengajuan paten dengan hak prioritas di Singapura.
Syarat-syarat pengajuan paten dengan hak prioritas
Untuk dapat mengajukan permohonan paten dengan hak prioritas di Singapura, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Telah mengajukan permohonan paten di negara asal
- Permohonan paten tersebut harus diprioritaskan oleh negara asal dan pemohon harus memiliki hak untuk memperoleh paten atas penemuan tersebut di negara asal
- Permohonan paten di Singapura harus diajukan dalam waktu 12 bulan sejak pengajuan permohonan paten di negara asal
Dokumen yang harus diserahkan
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan dalam pengajuan paten dengan hak prioritas di Singapura antara lain:
- Salinan permohonan paten di negara asal
- Surat keterangan prioritas dari kantor paten di negara asal
- Terjemahan resmi permohonan paten di negara asal ke dalam bahasa Inggris
Biaya pengajuan paten dengan hak prioritas
Biaya pengajuan paten dengan hak prioritas di Singapura sama seperti pengajuan paten biasa. Pemohon harus membayar biaya pendaftaran, biaya pengajuan, dan biaya pengesahan paten.
Keuntungan pengajuan paten dengan hak prioritas
Pengajuan paten dengan hak prioritas dapat memberikan keuntungan bagi pencipta, antara lain:
- Memungkinkan pencipta untuk mengajukan permohonan paten di negara lain dan mempertahankan prioritas haknya
- Meningkatkan peluang untuk mendapatkan perlindungan paten di negara lain
- Meningkatkan peluang untuk memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual di pasar internasional
Proses pemeriksaan paten dengan hak prioritas
Setelah permohonan paten dengan hak prioritas diterima oleh Intellectual Property Office of Singapore (IPOS), proses pemeriksaan akan dilakukan seperti pengajuan paten biasa. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap kebaruan penemuan dan non-obviousness-nya. Jika penemuan dianggap memenuhi syarat, maka permohonan paten dengan hak prioritas akan diterima dan pemohon akan diberikan hak eksklusif atas penemuan tersebut.
Dalam kesimpulannya, pengajuan paten dengan hak prioritas dapat memberikan banyak keuntungan bagi pencipta dan dapat meningkatkan peluang untuk memperoleh perlindungan paten di negara lain.
Posting Komentar untuk "Permohonan Paten dengan Hak Prioritas di Singapura"
Posting Komentar